Temuan BPK RI di RSUD Prof. W.Z Yohanes Kupang


sergapntt.com [KUPANG] –  Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melaksanakan
Pemeriksaan atas Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010
pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.
Hasil pemeriksaan BPK RI yang dipimpin oleh Rudi frranto H. Sinaga, S.E., Ak , M.B.A., C.F.E yang berakhir pada 31 Desember 2010 mengungkapkan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban atas Belanja Daerah, antara lain sebagai berikut:
Terdapat pendapatan dari klaim Jamkesmas Tahun Anggaran 2009 yang tidak dapat diklaim oleh RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang sebesar Rp2.146.050.443,37, Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dari klaim Askes terlambat diklaim sebesar Rp15.333.007.050,00, terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp16.959.936.721,00, dan belum disetor sebesar Rp116.053.542,00, Pemberian keringanan dan atau pembebasan biaya pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp117.247.550,00 dan Semester I Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp46.347.500,00 tidak sesuai ketentuan, Pendapatan dari susulan klaim Jamkesda Tahun Anggaran 2009 belum dapat diterima oleh RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang sebesar Rp1.314.456.643,19, Pemakaian lahan dan ruangan RSUD Prof Dr W. Z. Johannes Kupang oleh pihak ketiga untuk Ruang Pelayanan Kas dan ATM Bank NTT, lahan parkir, apotik, dan kantin belum didukung perjanjian kerja sama,  Pembebasan biaya atas selisih tarif Ruang Utama dan Ruang Kelas bagi pasien pegawai dan keluarga pegawai RSUD yang menggunakan Askes tidak sesuai ketentuan, Pengguna Anggaran RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang tidak mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen, Dokumen perencanaan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) belum akurat, Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri atas Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit tidak disusun sesuai ketentuan, Penyerahan hasil pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.611.128.100,00 dan 2010 sebesar Rp2.880.554.435,00 belum didukung dengan dokumen Berita Acara Penyerahan, Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri Pengadaan Belanja Cetak tidak sesuai ketentuan dan terdapat kekurangan volume sebesar Rp78.720.000,00 serta terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan minimal sebesar Rp50.865.478,44, Pengadaan genset dan kelengkapannya diterima oleh Pengguna Anggaran sebelum pekerjaan selesai 100% dan terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp47.261.862,50, Pengadaan Software dan Hardware SIM RS Tahap II senilai Rp495.660.000,00 belum dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan, Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor sebesar Rp12.030.040,00 belum ditetapkan, Penatausahaan Aset Tetap di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang tidak memadai , Terdapat alat kesehatan pada RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes belum dikalibrasi, Pelaporan Persediaan Obat, Bahan Habis Pakai, dan Alat Kesehatan Pakai Habis di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes tidak sesuai ketentuan.
By. CHRIS PARERA

Tinggalkan komentar

Belum ada komentar.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.